Adalah penempatan tersangka atau terdakwah ditempat
tertentu dengan waktu tertentu pula.
Jenis
penahanan :
1. Penahanan
dirumah tahanan Negara.
2. Penahanan
rumah, yaitu tersangka / terdakwah ditahan ditempat tingggal/ rumah kediamannya
dengan diawasi.
3. Penahan
kota, yaitu:
a. Tersangka
/ terdakwah ditahan dikota tempat tinggal atau,
b. Tersanngka/
terdakwah ditahan di tempat kediaman.
Baik d kota tempat tinggal atau di tempat
kedimannya, tersangka / terdakwah waji lapor pada waktu yang ditentukan.
Syarat
seseorang bisa ditangkap :
1. Objektif
a. Tindk
pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara 5 tahhun atau lebih.
b. Tindak
pidana dalam ps. 282(3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453,
454, 455, 459, 480, dan 506 KUHP.
c. Tindakan
pidana khusus yang diatur dalam UU tersendiri.
2. Subjektif
a. Tersangka
/ terdakwah dikhawatirkan akan melarikan diri.
b. Tersangka
/ terdakwah dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.
c. Tersanga
/ terdakwah di khawatirkan mengulangi tindak pidana.
Kedua syarat (objektif dan subjektif) ini harus
terpenuhi, baru penahanan bisa dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar