Senin, 17 Desember 2012

Apa itu penahanan ?


Adalah penempatan tersangka atau terdakwah ditempat tertentu dengan waktu tertentu pula.

Jenis penahanan :
   1.      Penahanan dirumah tahanan Negara.
   2.      Penahanan rumah, yaitu tersangka / terdakwah ditahan ditempat tingggal/ rumah kediamannya dengan diawasi.
   3.      Penahan kota, yaitu:
a.       Tersangka / terdakwah ditahan dikota tempat tinggal atau,
b.      Tersanngka/ terdakwah ditahan di tempat kediaman.
Baik d kota tempat tinggal atau di tempat kedimannya, tersangka / terdakwah waji lapor pada waktu yang ditentukan.
Syarat seseorang bisa ditangkap :
   1.      Objektif
a.       Tindk pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara 5 tahhun atau lebih.
b.      Tindak pidana dalam ps. 282(3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 506 KUHP.
c.       Tindakan pidana khusus yang diatur dalam UU tersendiri.
   2.      Subjektif
a.       Tersangka / terdakwah dikhawatirkan akan melarikan diri.
b.      Tersangka / terdakwah dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.
c.       Tersanga / terdakwah di khawatirkan mengulangi tindak pidana.
Kedua syarat (objektif dan subjektif) ini harus terpenuhi, baru penahanan bisa dilakukan.  

0 komentar:

Posting Komentar