Tindakan penangkapan tersangka atau terdakwah untuk
sementara waktu.
Syaraat
seseorang bisa ditangkap :
Ada bukti permulaan yang cukup(tidak ada keterangan
yang jelas dalam kuhap hingga dalam praktek bukti permulaan yang cukup didasarkan
pada penilaian penyeidik, karenanya sulit untuk membantah tentang persyaratan
penankapan seseorang. Tentunya kita harus berani membantah bila penangkapan
sewenang-wenang. Yaitu mengada-ngada, tidak ada alasan sama sekali dan bukan
untuk kepentingan penyelidikan/penyidik.
Siapa
saja yang berhak menangkap :
1. Penyidik
yaitu :
a. Penjabat
polisi Negara RI yang minimal berpangkat Ipda.
b. Penjabat
pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UU, yang sekurang-kurangnya
berpangkat pengatur muda tingkat 1( golongan II/B atau yang disamakan
dengan itu.
2. Penyidik
pembantu, yaitu :
a. Penjabat
kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua.
b. Penjabat
pegawai negeri sipil di lingkungan
kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat pengatur muda
3. Penyelidik
(setiap penjabat polisi Negara RI) atas perintah penyidik.
INGAT!
Karenanya, diluar aparat diatas tidakberhak untuk
menangkap.
0 komentar:
Posting Komentar