Senin, 17 Desember 2012

Apa itu penangkapan?


Tindakan penangkapan tersangka atau terdakwah untuk sementara waktu.

Syaraat seseorang bisa ditangkap :
Ada bukti permulaan yang cukup(tidak ada keterangan yang jelas dalam kuhap hingga dalam praktek bukti permulaan yang cukup didasarkan pada penilaian penyeidik, karenanya sulit untuk membantah tentang persyaratan penankapan seseorang. Tentunya kita harus berani membantah bila penangkapan sewenang-wenang. Yaitu mengada-ngada, tidak ada alasan sama sekali dan bukan untuk kepentingan penyelidikan/penyidik.

Siapa saja yang berhak menangkap :
   1.      Penyidik yaitu :
a.       Penjabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat Ipda.
b.      Penjabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda tingkat 1( golongan II/B atau yang disamakan dengan  itu.
   2.      Penyidik pembantu, yaitu :
a.       Penjabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua.
b.      Penjabat pegawai negeri  sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat pengatur muda
   3.      Penyelidik (setiap penjabat polisi Negara RI) atas perintah penyidik.
INGAT!
Karenanya, diluar aparat diatas tidakberhak untuk menangkap. 

0 komentar:

Posting Komentar